Jumat, 31 Agustus 2012

Mengurus Surat Nikah KUA

Mengurus surat nikah bukan hal yang sulit ko, cuma mungkin membuat kita malas repot. Jadi biasanya banyak capeng yang memilih untuk membayar calo nikah, rata2 calo meminta tarif dari mulai harga 200rb sampai dengan 1,5 juta atau lebih. Mereka kasih harga berbeda tergantung nikah di KUA setempat atau numpang nikah di KUA lain, kalau numpang nikah di KUA lain (satu kecamatan dengan venue akad) maka harganya semakin mahal, apalagi kalau mengurusnya mendekati hari H. Teman aku diminta harga 850rb di luar penghulu, itu juga menikah di KUA setempat tidak numpang nikah, kalau numpang nikah lebih mahal lagi katanya.
Oleh karena itu saya niat untuk mengurusnya sendiri, niat sudah ada tapi malasnya juga banyak, mesti ke kelurahan ke kecamatan dan KUA sendiri, kebayang booringnya menunggu dan pindah2 lokasi. Kebetulan cami kerja, walau dia menawarkan untuk ambil cuti saat pengurusan, tapi tetap saja memulai itu ga mudah. Kalau cami, pakai jasa orang lain buat mengurus surat numpang nikah sampai dengan KUA bekasi (kebetulan cami tinggal di bekasi, kalau aku di matraman) dan dia membayar 200rb. Surat numpang nikahnya sudah dikasih cami dari bulan April padahal kita menikah November nanti, karena masih terlalu lama aku nunda2 untuk mengurus surat nikah kami, tapi rabu kemarin dia kasih ultimatum. Wah,,, kalo cami udah marah,, jadi takut dia mah bisa nyuwekin aku kalo lagi marah,, tapi aku? ga bisa dicuwekin dia, bisa uring-uringan seharian nanti. So dengan sedikit terpaksa biar dia ga marah lagi, aku mulai deh ngurus daftar KUA ke Kelurahan.
Nih,, cerita detailnya mengurus daftar nikah dari kelurahan, kecamatan, sampai ke KUA.

  1. Berbekal berbekal surat pengantar dari RT dan RW, saya menuju ke kelurahan sebelum kerja (kebetulan bapak saya ketua RT, jadi pengurusan surat penghantar pembuatan surat nikah, beliau yang mengurus). pas nunggu di ruang tunggu, biar ga bosen aku maenin HP kesayangan, edit foto, blogwalking lumayan lah ga bt2 amat, tapi sdikit merasabiri sama pasangan di depan aku, yang kompak mengurus surat nikah berdua, pakai bajunya aja kompak sama2 merah, uhuk keselek deh sakin irinya sama pasangan itu, andai ditemenin kaka :( Tiga puluh menit surat N1,N2 N4 dan surat keterangan belum menikah yang ditunggu selesai dan harus pergi ke kecamatan untuk pemberian cap dari kecamatan (setiap pengurusan RT, RW,Kelurahan dan Kecamatan diminta fotokopi KK dan KTP,, soo siap sedia ya guys).
  2. di parkiran kecamatan ketemu pasangan yang tadi lagi, uhuk keselek lagi. (huaaaa,,, kaka andai kamu di sini) sejujurnya aku malu cin,, sendirian ngurusinnya, mereka perginya berdua. Itu tuh yang bikin bt, mana yang cewe lihatin aku segitunya, menatap aku penuh rasa iba (hahaha, lebay) . Lanjut ya ceritanya, sampai di kecamatan jam 12, waktunya istirahat, tapi untung masih dilayanin. Setelah dapat cap resmi kecamatan matraman saya meluncur ke KUA, kebetulan lokasi masih satu jalan, ber-urut dari kelurahan, Kecamatan dan KUA jadi cepat dan gag repot.
  3. sampai KUA jam 12 lewat,tapi alhamdulillah masih diladenin dengan baik dan ramah, awalnya aku ke KUA cuma mau tanya kelengkapan untuk mengurus daftar nikah apa saja, tapi berkas2 ku dilihat sudah lengkap cuma pas foto aja masih kurang 1lbr, aku cuma bawa 2x3 3 lbr pdhl yang diperluin 4lbr jadi bisa lansung daftar nikah, uhuyyy,,, ternyata bisa selesai dalam waktu kurang dari 2 jam, senangnya,, Daftar nikah ini dikenakan biaya 110rb, ternyata ga sampai dengan ratusan ribu yah,, senangnya hatiku,,
  4. abis mendaftar aku diantar ke ruangan penghulunya, tapi disuruh menunggu karena masih ada tamu, ga lama keluarlah tamu tersebut, dan lagi2 pasangan si merah itu (hmhmhm uhuk, keselek ketiga kali nih). Masuk ke dalam ditanya sapa wali nikahnya nanti, apa mas kawinnya, dll. Lalu biasa UUD ujung2na duit. beliau meminta harga 750rb, katanya sama dengan pasangan sebelumnya (gatau jujur apa ngga, yang jelas masa pak penghulu bohong), akhirnya saya memberi uang sebesar 300rb, aku kira bakal dikasi kuintansi atau apa, ternyata ngga, jangan2 nanti dia lupa kalau aku pernah kasih uang, pikiranku dalam hati, pi ya sudahlah ikhlas aja. Lalu saya diberi berkas untuk diisi dengan pasangan, andai aja pergi bareng cami dan bawa foto 4lbr masing2, pasti udah selesai hari itu juga.


Dengan hati gembira,, aku keluar dari KUA, finnaly kelar lagi satu item, go go semangat,, 2 bulan lagi ni,, Oiya berikut rekapan apa2 aja yang diperlukan,

Surat-Surat yang Perlu Disiapkan
1. Foto Copy KTP, sekitar 4 lembar untuk masing-masing
pengantin
2. Foto Copy Kartu Keluarga, sekitar 4 lembar untuk
masing-masing pengantin
3. Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-
masing 4 lembar & 3x4 masing-masing sekitar 4
lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan minimal 10
lembar
4. Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat
Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
5. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk
calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun
(laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau
laki-laki yang akan berpoligami
6. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus
ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
7. Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang
mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
8. Materai sekitar 6 lembar
Proses Pengurusan Surat Nikah
1. Berikut adalah proses pengurusan surat nikah untuk
masing-masing calon pengantin
2. Mengurus surat pengantar dari RT dan RW, dokumen
yang dibutuhkan fotokopi KTP 2 lembar
3. Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW,
CPW dan CPP ke kelurahan untuk mengurus surat N1,
N2, dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
4. Setelah memperoleh surat N1, N2 dan N4 kemudian
ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika
Calon pengantin tidak melangsungkan pernikahan di
KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang
nikah.
5. Jika Anda perlu mengurus surat numpang nikah, maka
surat rekomendasi nikah dari KUA masing-masing
calon pengantin dibawa ke KUA kecamatan tempat
dimana Anda menikah. Anda akan melakukan
pendaftaran perbnikahan, diberi tahu ketersediaan
penghulu yang akan menikahkan dan juga pembekalan
tentang pernikahan. Dokumen yang diperlukan adalah
surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto
2x3 4 lembar, dan surat-surat dari KUA setempat.
6. Mintalah nomor telepon dan alamat rumah penghulu
yang akan menikahkan Anda. Hal ini untuk
mengantisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
7. Total biaya pengurusan surat nikah dari kelurahab
sampai KUA kurang lebih 200 ribu di luar penghulu.
Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung
oleh penghulu masing-masing. Biaya penghulu
sebaiknya dibayar separuh sebelum nikah kemudian
sisanya setelah akad nikah selesai.
8. Satu minggu atau 3 hari sebelum akad nikah, tidak
ada salahnya menghubungi penghulu untuk
mengingatkan kembali.

2 komentar:

rakhmah mengatakan...

makasiii yaaa info nyaaa..
aku ijin copy yaaa ^_^

Unknown mengatakan...

makasih gan ,infonya berguna sekali

souvenir pernikahan murah

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates